9 KESIMPULAN HUKUM DEWAN HISBAH PP PERSIS
1. Memindahkan penyakit pada binatang.
- Memindahkan penyakit pada binatang atau makhluk lainnya adalah mustahil dan mempercayainya adalah syirik (musyrik). Ini tentunya karena praktek “memindahkan penyakit” hanya dilakukan oleh kahin-kahin (dukun/paranormal).
Dari Abu ad-Darda ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit beserta obatnya. Dan Dia telah menjadikan setiap penyakit obatnya. Oleh karena itu berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.”
(Abu Dawud, kitab ath-thibb).
2. Ruqyah dan penyembuhan kerasukan jin.
- a. Ruqyah dalam arti do’a dan melindungkan diri dengan kalimat yang manshuh (diucapkan oleh Nabi SAW) atau susunan sendiri, disyari’atkan.
b. Ruqyah dalam arti jimat dan jampi-jampi sekalipun menggunakan ayat Al-Qur’an adalah syirik.
c. Tidak ada orang yang kesurupan jin.
d. Keyakinan dan pengobatan kesurupan jin adalah dusta dan syirik.
3. Abosri korban perkosaan.
- Aborsi akibat perkosaan, aborsi untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar nikah di luar nikah, atau mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki, sejak terjadi konsepsi (pembuahan), hukumnya haram, kecuali aborsi atas dasar indikasi medis.
4. Plasenta untuk bahan kosmetik.
- a. Kosmetik dan obat-obatan dari plasenta binatang yang halal hukumnya halal.
b. Kosmetik dan obat-obatan dari plasenta binatang yang haram hukumnya haram.
c. Kosmetik dan obat-obatan dari plasenta manusia hukumnya haram.
5. Membakar mayat korban bencana alam.
- Membakar mayat hukumnya haram kecuali bila tidak didapat jalan lain, Mudlarat membolehkan yang dilarang.
6. Shalat ghaib bagi korban bencana alam.
- Jika diyakini korban bencana alam tidak ada yang menshalatkannya, maka shalat ghaib pun berlaku.
7. Shalat dengan dua bahasa.
- a. Shalat itu ibadah yang mahdlah yang tatacaranya sudah ditentukan, mengikuti cara Rasulullah SAW. “Jika kamu hapal Al-Qur’an bacalah, dan jika tidak hendaklah kamu bertahmid, takbir, dan tahlil.” (Abu Dawud)
b. Bacaan shalat ditambah terjemahannya tidak sah.
8. Shalat ‘Id di masjid karena kehujanan.
- Shalat ‘Id dilakukan di lapang adalah lebih utama (afdlal). Maksudnya di masjid juga boleh, hanya di lapang lebih utama. Namun konsekuensinya, aspek sunah rasul harus tetap mendapat porsi lebih besar. “Mengikuti sunnah itu wajib, walaupun itu sunat.”
9. Berdiri menghormat pemimpin.
- a. Berdiri atas dasar ikraman (penghormatan) murni kepada pemimpin adalah jaiz (boleh).
b. Segala bentuk penghormatan yang menjurus kepada pengkiltus-individuan dan mengakibatkan kesombongan adlah dilarang.
Sumber: Majalah Risalah.


ass. mo bertanya aza…
Apakah harta yg ditinggalkan si mayit (tirkah) ada pahala buat simayit kalo hartanya itu digunakan spt membangun mesjid oleh anaknya atau ahli waris…
Comment by adin — August 29, 2009 @ 10:28 pm